You need to enable javaScript to run this app.

Tugas dan Fungsi PPID

  • Selasa, 07 Oktober 2025
  • Administrator
  • 0 komentar

TUGAS PPID :

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi:
    1. Sesuai aturan yang berlaku
    2. Secara cepat, tepat, dan sederhana
  2. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  3. Melakukan uji konsekuensi
  4. Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di badan publik yang bersangkutan

FUNGSI DAN WEWENANG PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien;
  2. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  4. Menunjuk dan mengangkat pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
Bagikan artikel ini:
Umi Widayati, SS

- Kepala Sekolah -

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” Salam Sejahtera untuk kita semua. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya. Semoga website...

Berlangganan
Banner